Kata akrab, lazimnya dipadankan pada pertemanan. Tatkala dua orang atau lebih merasakan hubungan di antara mereka semakin intim dalam ruang lingkup perasaan – kasih dan cinta. Tapi kemudian Subagyo Sastrowardoyo datang dan memadankan begitu saja kata akrab dengan sebuah situasi yang sudah terlanjur dipahami sebagai bagian dari film-film horor, kematian. Ya. Dan kematian makin akrab, katanya.
Kematian yang akrab berarti kematian yang tak asing. Kematian yang ada di dekat-dekat kita dan hal itu tak membuat kita terlalu bergidik – karena sudah menjadi terbiasa. Sajak dengan kalimat mengejutkan ini, tak dinyana, kian menjelma nyata. Begitu banyak orang mati di dekat kita dalam hari-hari terakhir ini: dalam sekejap, puluhan orang meninggal dunia, karena kapal yang tenggelam di laut yang sebenarnya tak gaduh, karena kecelakaan pesawat udara, kereta api anjlok, bus antar kota terjun ke jurang, karena sapuan air bah, gempa bumi, tanah longsor….
Ada sebagian orang yang mengaitkan soal karnaval kematian ini dengan sosok Susilo Bambang Yudhoyono. Ia yang kerap disapa SBY, dituding sebagai sosok yang “panas” – bahkan (maaf) pembawa sial. Orang-orang melayangkan kembali ingatan ke tahun-tahun awal masa kepemimpinannya. Indonesia, dalam hal ini Aceh dan Nias, dihajar gempa dan tsunami. Ribuan mati. Ribuan kehilangan tempat tinggal. Kerugian materil entah berapa triliun. Dan setelah itu, bencana tak juga berhenti. Bencana sudah seperti tetangga sebelah rumah, yang sewaktu-waktu dapat datang bertandang.
Tentu saja pandangan seperti ini konyol belaka. Ingmar Bergman, dalam Tera Ketujuh, film yang dibuatnya pada tahun 1957, menyimpulkan, kematian adalah kekerasan dan atau kelembutan (saat ia datang) dari luar diri. Kematian merupakan semacam kehendak yang tak dapat ditolak. Dan Antonius Block, tokoh dalam film itu yang digambarkan Bergman sebagai kesatria yang baru kembali dari Perang Salib, sampai pada pemahamannya, bahwa seluruh hidup hanya horor tanpa makna.
Bergman, harus diakui, memang menyajikan pemahaman tentang mati dengan terlalu filosofis. Tetapi pada intinya sederhana saja, tidak ada berubah sejak dipelajari pada tingkat madrasah ibtidaiyah: kematian senyata-nyatanya hak prerogatif Allah. Tiada hubungannya dengan mitos.
Mitos ini pula yang dikedepankan Riri Riza, sebagai alasan mengapa dirinya, dan juga insan perfilman Indonesia lainnya, menolak undang-undang perfilman yang kemarin disyahkan DPR. Menurut Riri, kalimat menjadikan film Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri itu hanyalah mitos. Kalimat berbunga-bunga yang justru pada dasarnya merupakan serangan sebesar-besarkan terhadap kreativitas seni. Bahasa film sebagai bahasa seni, adalah universal. Jadi film adalah film, tak peduli ia berasal dari Hollywood, Bollywood, Hongkong, Jepang, Korea, Malaysia, atau Indonesia.
Konyolnya memang, maksud tersembunyi dari UU Perfilman ini sudah terungkap terlalu dini. Pada pasal 6 misalnya, disebutkan bahwa unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isian: a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, b. menonjolkan pornografi, c. memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, suku, antar ras dan antar golongan, d. menistakan, melecehkan dan atau menodai nilai-nilai agama, e.mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum dan atau f merendahkan harkat dan martabat manusia.
Jika melanggar, maka pemerintah, dalam hal ini kementerian kebudayaan dan pariwisata, memiliki hak (meski tidak disebutkan secara terang) untuk menunda ataupun menghentikan peredarannya. Bukankah ini mengingatkan kita pada zaman Harmoko?
(Sumber : http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=17416:tentang-kematian-dan-uu-perfilman&catid=29:nasional&Itemid=54)