Posted by: independent film community | October 21, 2009

MENBUDPAR SAMBUT GEMBIRA DISAHKANNYA UU PERFILMAN

Jakarta, 8/9/2009 (Kominfo-Newsroom) – Menteri Kebudayan dan Pariwisata Jero Wacik menyambut gembira disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perfilman menjadi UU olehDPR RI dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9).

“Dengan disahkannya UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan upaya memajukan perfilman nasional dan tidak ada lagi hambatan yang disebabkan oleh regulasi, sehingga dapat meningkatkan film nasional baik kuantitas maupun kualitas,” kata Menbudpar dalam rapat paripurna tersebut.

Untuk itu pula film nasional akan bisa menjadi tuan rumah di negaranya, tamu terhormat di luar negeri dan dapat meningkatkan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyatakat.

UU diperlukan karena UU no.8 tahun 1992 tentang perfilman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, karena itu perlu diatur dengan UU yang baru yang dapat lebih dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya film nasional.

Karena UU mengandung pradigma baru yang menempatkan fim dan perfilman ke ranah budaya dengan mengubah postur dan menambah materi muatan dari UU sebelumnya dan lebih mengakomodir berbagai kepentingan baik pemerintah, pemda, pelaku kegiatan perfilman, badan usaha, maupun masyarakat.

Seperti kepentingan untuk mengutamakan film Indonesia dalam peredaran dan pertunjukan film dengan mengutamakan dan melindungi insan perfilman tidak ditempatkan sebagai bagian dari sumber daya melainkan menjadi sentral dalam penyelenggaraan perfilman.

Selain itu, juga untuk mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri, mengakui keberadaan kegiatan non komersial sebagai pelaku kegiatan perfilman yaitu pembuatan, jasa teknik, pengedaran, pertunjukan, apresiasi dan pengarsipan film, serta penyederhanaan perijinan usaha perfilman.

Dalam penyederhanaan perijinan seperti mengubah kewajiban perwakilan asing dan lembaga internasional untuk meminta ijin di dalam pertunjukan film impornya untuk kepentingan non komersial menjadi kewajiban.

Kepentingan untuk melindungi semua pelaku dalam persaingan usaha yang sehat termasuk pelaku perfilman di daerah, meningkatkan peran pemerintah dan pemda dari semat sebagi regulator menjadi fasilitator dan regulator dan mereformasi ketentuan sensor film.

Meningkatkan peran masyarakat melalui Badan Perfilman Nasional dan menyerahkan penaturan tentang penanaman modal asing dalam perfilman kepada rezim penanaman modal berdasarkan UU no.25 tahun tentang penanaman modal dan peraturan pelaksanaannya. (mf/toeb)

(Sumber :http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=10826&Itemid=707)


Responses

  1. wedew..
    knp di pasang yg itu kak..
    jadul..
    aneh..
    tp taq apa lah..

    waduch,.jd kangen nich masa2 dulu..;)

    • ha3x, waktu zaman kamu masih muda dulu and ndut. @_@


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.