<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Ariefmipa's Weblog</title>
	<atom:link href="http://ariefmipa.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ariefmipa.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Oct 2009 11:39:12 +0000</lastBuildDate>
	<language></language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='ariefmipa.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Ariefmipa's Weblog</title>
		<link>http://ariefmipa.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://ariefmipa.wordpress.com/osd.xml" title="Ariefmipa&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://ariefmipa.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Independent Film Community</title>
		<link>http://ariefmipa.wordpress.com/2009/10/21/independent-film-community-2/</link>
		<comments>http://ariefmipa.wordpress.com/2009/10/21/independent-film-community-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 01:35:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>independent film community</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefmipa.wordpress.com/?p=184</guid>
		<description><![CDATA[Assalamualaikum, Wr.Wb, Hai salam kenal ya to para blogger, and Komunitas Film Pendek dimanapun kalian berada baik di Lampung Khususnya and Di Indonesia pada umumnya. Kami ingin memperkenalkan komunitas film indie kami ini yang sederhana dan masih katro ini, mohon bimbingannya ya kalo ada yang punya kritik and saran to komunitas kami ini. Yupz, kita [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefmipa.wordpress.com&amp;blog=3528239&amp;post=184&amp;subd=ariefmipa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://ariefmipa.files.wordpress.com/2009/07/picture-95.jpg?w=500&#038;h=261" alt="Picture 9" title="Picture 9" width="500" height="261" class="aligncenter size-full wp-image-165" /></p>
<p>Assalamualaikum, Wr.Wb,</p>
<p>Hai salam kenal ya to para blogger, and Komunitas Film Pendek dimanapun kalian berada baik di Lampung Khususnya and Di Indonesia pada umumnya. Kami ingin memperkenalkan komunitas film indie kami ini yang sederhana dan masih katro ini, mohon bimbingannya ya kalo ada yang punya kritik and saran to komunitas kami ini. </p>
<p>Yupz, kita mulai aja perkenalannya ya, Independent Film Community merupakan suatu komunitas film yang beranggotakan Mahasiswa / Mahasiswi dari Perguruan Tinggi Negeri di Bandar Lampung yang berbeda Jurusan dan Fakultas yang mempunyai kemampuan dan basic tentang  perfilman Indonesia. Base Camp kami ada di alamat : Jl.Dr.Sutomo No.25 Kedaton Bandar Lampung. Contact Person : 0856 5885 9803 (Just SMS).  </p>
<p>Nah kami disini walaupun hanya film pendek and bukan film layar lebar TAPI kami diwajibkan untuk dapat mengetahui tentang apa, kapan, dimana ,bagaimana dan mengapa tentang film terutama Film Indie. Karena hal itu sangat penting demi kemajuan komunitas ini yang nantinya akan memproduksi suatu film dan menghasilkan prestasi di bidang perfilman. Independent film community dalam pembuatan film masih menggunakan dana dari masing – masing anggota / crew film. </p>
<p>Oh ya bagi teman &#8211; teman yang udah buka blog ini, dipersilahkan untuk mengisi COMMENT  pada blog ini ya untuk dapat memberikan kami saran dan kritik ya. Sebelumnya jika ada kesalahan kata or penulisan dalam blog ini mohon kiranya dapat dimaafkan dan dimaklumi. </p>
<p>PERHATIAN : Untuk Comment anda, silahkan ditulis pada Menu KRITIK dan SARAN pada BLOG http://ariefmipa.wordpress.com ini. Terima Kasih ya. Wss.Wr.Wb. ^_^</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefmipa.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefmipa.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefmipa.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefmipa.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefmipa.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefmipa.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefmipa.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefmipa.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefmipa.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefmipa.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefmipa.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefmipa.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefmipa.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefmipa.wordpress.com/184/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefmipa.wordpress.com&amp;blog=3528239&amp;post=184&amp;subd=ariefmipa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefmipa.wordpress.com/2009/10/21/independent-film-community-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/809f77aacc86541b6447673273384bd6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">independent film community</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ariefmipa.files.wordpress.com/2009/07/picture-95.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Picture 9</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Film Indie dan Undang &#8211; undang Perfilman 2009</title>
		<link>http://ariefmipa.wordpress.com/2009/10/21/kemajemukan-karya-sinema-indonesia-sebuah-cita-cita/</link>
		<comments>http://ariefmipa.wordpress.com/2009/10/21/kemajemukan-karya-sinema-indonesia-sebuah-cita-cita/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 01:20:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>independent film community</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefmipa.wordpress.com/?p=175</guid>
		<description><![CDATA[Baru-baru ini DPR mensahkan RUU perfilman menjadi Undang-undang pengganti UU No.8/1992 tentang perfilman. Seperti biasa setiap keputusan pasti menuai pro dan kontra berbagai pihak. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengatakan RUU perfilman tersebut telah mengakomodir semua aspek mengenai masalah perfilman. Hal tersebut bertolak belakang dengan pendapat insan-insan perfilman Indonesia yang menganggap RUU tersebut dapat mematikan kreatifitas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefmipa.wordpress.com&amp;blog=3528239&amp;post=175&amp;subd=ariefmipa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Baru-baru ini DPR mensahkan RUU perfilman menjadi Undang-undang pengganti UU No.8/1992 tentang perfilman. Seperti biasa setiap keputusan pasti menuai pro dan kontra berbagai pihak.</p>
<p>Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengatakan RUU perfilman tersebut telah mengakomodir semua aspek mengenai masalah perfilman. Hal tersebut bertolak belakang dengan pendapat insan-insan perfilman Indonesia yang menganggap RUU tersebut dapat mematikan kreatifitas perfilman Indonesia. Menurut mereka Masyarakat Perfilman Indonesia telah memberikan saran tertulis mengenai semua hal dan substansi RUU Perfilman. Akan tetapi Anggota DPR tidak menggunakan itu. Mereka hanya menggunakan kira-kira lima persen dari saran tertulis Masyarakat Perfilman Indonesia dan itu pun hanya mengambil kata-kata yang bukan substansial.</p>
<p>Dalam RUU tersebut pada pasal 18 ayat 1 Mengharuskan Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan film harus didahului dengan mengajukan pendaftaran pembuatan film kepada Menteri dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film. Mungkin saya tidak begitu mengerti maksud dan tujuannya, tapi dari isinya jelas setiap pembuatan film harus mengantongi izin dari Menteri yang dalam hal ini adalah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.</p>
<p>Pada pasal yang sama  di ayat 3 menyebutkan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari. Apakah hal ini akan berlaku secara benar karena seperti kebiasaan lama &#8220;kenapa dipermudah kalau bisa dibuat sulit&#8221; (semoga saja hal ini tidak terjadi lagi).</p>
<p>Untuk sineas indie yang berkreasi sendiri tentu saja hal tersebut akan sangat memberatkan, walau gratis masih banyak variabel-variabel lainnya yang harus merogoh kocek, paling tidak untuk film maker di daerah mereka harus mengeluarkan ongkos ekstra demi mendaftarkan pembuatan filmnya, belum lagi persyaratan-persayaratan lain yang diajukan yang tentu saja memakan biaya seperti misalnya pembelian materai, fotocopy berkas, dan lain halnya. Ini hanya bayangan kami selaku orang awam karena kami hingga saat ini juga belum mengetahui secara benar prosedur pendaftaran pembuatan film ini, yang jelas sineas-sineas indie ini tak memiliki banyak dana karena karya yang dihasilkan juga seringkali tidak bertujuan mencari keuntungan.</p>
<p>Pasal 69 (angka yang cukup menarik) menyebutkan Pendanaan perfilman menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku kegiatan, pelaku usaha, dan masyarakat. Pada pasal 71 Sumber pendanaan untuk perfilman dapat diperoleh dari: a. pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pemerintah Daerah melalui anggaran pendapatan belanja daerah; b. masyarakat melalui berbagai kegiatan; c. kerja sama yang saling menguntungkan; d. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan/atau e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah pembuatan film indie ini dapat juga menggunakan APBN/APBD ? jika iya maka akan sangat bersenang hatilah sineas-sineas indie mengetahuinya, walau demikian prosedur untuk itu juga kita belum mengerti.</p>
<p>Yah semoga saja RUU yang telah disahkan menjadi Undang-undang ini tidak berjalan seperti yang ditakutkan banyak pelaku industri perfilman yaitu mematikan kreatifitas insan-insan film di Indonesia, semoga dengan berlakunya Undang-undang perfilman ini kualitas siaran di Indonesia akan lebih baik. Dan kami juga berharap agar seniman-seniman independet ini diberi hak berkreasi sebebas mungkin tanpa melanggar moral dan etika bangsa kita. Amien</p>
<p>(Sumber : http://deindies.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=47:film-indie-dan-undang-undang-perfilman-2009&amp;catid=12:opinion)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefmipa.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefmipa.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefmipa.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefmipa.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefmipa.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefmipa.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefmipa.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefmipa.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefmipa.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefmipa.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefmipa.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefmipa.wordpress.com/175/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefmipa.wordpress.com/175/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefmipa.wordpress.com/175/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefmipa.wordpress.com&amp;blog=3528239&amp;post=175&amp;subd=ariefmipa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefmipa.wordpress.com/2009/10/21/kemajemukan-karya-sinema-indonesia-sebuah-cita-cita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/809f77aacc86541b6447673273384bd6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">independent film community</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MENBUDPAR SAMBUT GEMBIRA DISAHKANNYA UU PERFILMAN</title>
		<link>http://ariefmipa.wordpress.com/2009/10/21/nonton-bareng-film-kambing-jantan/</link>
		<comments>http://ariefmipa.wordpress.com/2009/10/21/nonton-bareng-film-kambing-jantan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 01:10:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>independent film community</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefmipa.wordpress.com/?p=151</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, 8/9/2009 (Kominfo-Newsroom) – Menteri Kebudayan dan Pariwisata Jero Wacik menyambut gembira disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perfilman menjadi UU olehDPR RI dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9). “Dengan disahkannya UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan upaya memajukan perfilman nasional dan tidak ada lagi hambatan yang disebabkan oleh regulasi, sehingga dapat meningkatkan film nasional [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefmipa.wordpress.com&amp;blog=3528239&amp;post=151&amp;subd=ariefmipa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, 8/9/2009 (Kominfo-Newsroom) – Menteri Kebudayan dan Pariwisata Jero Wacik menyambut gembira disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perfilman menjadi UU olehDPR RI dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9).</p>
<p>“Dengan disahkannya UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan upaya memajukan perfilman nasional dan tidak ada lagi hambatan yang disebabkan oleh regulasi, sehingga dapat meningkatkan film nasional baik kuantitas maupun kualitas,” kata Menbudpar dalam rapat paripurna tersebut.</p>
<p>Untuk itu pula film nasional akan bisa menjadi tuan rumah di negaranya, tamu terhormat di luar negeri dan dapat meningkatkan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyatakat.</p>
<p>UU diperlukan karena UU no.8 tahun 1992 tentang perfilman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, karena itu perlu diatur dengan UU yang baru yang dapat lebih dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya film nasional.</p>
<p>Karena UU mengandung pradigma baru yang menempatkan fim dan perfilman ke ranah budaya dengan mengubah postur dan menambah materi muatan dari UU sebelumnya dan lebih mengakomodir berbagai kepentingan baik pemerintah, pemda, pelaku kegiatan perfilman, badan usaha, maupun masyarakat.</p>
<p>Seperti kepentingan untuk mengutamakan film Indonesia dalam peredaran dan pertunjukan film dengan mengutamakan dan melindungi insan perfilman tidak ditempatkan sebagai bagian dari sumber daya melainkan menjadi sentral dalam penyelenggaraan perfilman.</p>
<p>Selain itu, juga untuk mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri, mengakui keberadaan kegiatan non komersial sebagai pelaku kegiatan perfilman yaitu pembuatan, jasa teknik, pengedaran, pertunjukan, apresiasi dan pengarsipan film, serta penyederhanaan perijinan usaha perfilman.</p>
<p>Dalam penyederhanaan perijinan seperti mengubah kewajiban perwakilan asing dan lembaga internasional untuk meminta ijin di dalam pertunjukan film impornya untuk kepentingan non komersial menjadi kewajiban.</p>
<p>Kepentingan untuk melindungi semua pelaku dalam persaingan usaha yang sehat termasuk pelaku perfilman di daerah, meningkatkan peran pemerintah dan pemda dari semat sebagi regulator menjadi fasilitator dan regulator dan mereformasi ketentuan sensor film.</p>
<p>Meningkatkan peran masyarakat melalui Badan Perfilman Nasional dan menyerahkan penaturan tentang penanaman modal asing dalam perfilman kepada rezim penanaman modal berdasarkan UU no.25 tahun tentang penanaman modal dan peraturan pelaksanaannya. (mf/toeb)</p>
<p>(Sumber :http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=10826&amp;Itemid=707)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefmipa.wordpress.com/151/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefmipa.wordpress.com/151/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefmipa.wordpress.com/151/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefmipa.wordpress.com/151/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefmipa.wordpress.com/151/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefmipa.wordpress.com/151/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefmipa.wordpress.com/151/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefmipa.wordpress.com/151/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefmipa.wordpress.com/151/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefmipa.wordpress.com/151/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefmipa.wordpress.com/151/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefmipa.wordpress.com/151/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefmipa.wordpress.com/151/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefmipa.wordpress.com/151/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefmipa.wordpress.com&amp;blog=3528239&amp;post=151&amp;subd=ariefmipa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefmipa.wordpress.com/2009/10/21/nonton-bareng-film-kambing-jantan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/809f77aacc86541b6447673273384bd6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">independent film community</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tentang Kematian dan UU Perfilman</title>
		<link>http://ariefmipa.wordpress.com/2009/10/21/jogja-netpac-asian-film-festival-jaff/</link>
		<comments>http://ariefmipa.wordpress.com/2009/10/21/jogja-netpac-asian-film-festival-jaff/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 01:00:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>independent film community</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ariefmipa.wordpress.com/?p=233</guid>
		<description><![CDATA[Kata akrab, lazimnya dipadankan pada pertemanan. Tatkala dua orang atau lebih merasakan hubungan di antara mereka semakin intim dalam ruang lingkup perasaan &#8211; kasih dan cinta. Tapi kemudian Subagyo Sastrowardoyo datang dan memadankan begitu saja kata akrab dengan sebuah situasi yang sudah terlanjur dipahami sebagai bagian dari film-film horor, kematian. Ya. Dan kematian makin akrab, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefmipa.wordpress.com&amp;blog=3528239&amp;post=233&amp;subd=ariefmipa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kata akrab, lazimnya dipadankan pada pertemanan. Tatkala dua orang atau lebih merasakan hubungan di antara mereka semakin intim dalam ruang lingkup perasaan &#8211; kasih dan cinta. Tapi kemudian Subagyo Sastrowardoyo datang dan memadankan begitu saja kata akrab dengan sebuah situasi yang sudah terlanjur dipahami sebagai bagian dari film-film horor, kematian. Ya. Dan kematian makin akrab, katanya.</p>
<p>Kematian yang akrab berarti kematian yang tak asing. Kematian yang ada di dekat-dekat kita dan hal itu tak membuat kita terlalu bergidik &#8211; karena sudah menjadi terbiasa. Sajak dengan kalimat mengejutkan ini, tak dinyana, kian menjelma nyata. Begitu banyak orang mati di dekat kita dalam hari-hari terakhir ini: dalam sekejap, puluhan orang meninggal dunia, karena kapal yang tenggelam di laut yang sebenarnya tak gaduh, karena kecelakaan pesawat udara, kereta api anjlok, bus antar kota terjun ke jurang, karena sapuan air bah, gempa bumi, tanah longsor&#8230;.</p>
<p>Ada sebagian orang yang mengaitkan soal karnaval kematian ini dengan sosok Susilo Bambang Yudhoyono. Ia yang kerap disapa SBY, dituding sebagai sosok yang &#8220;panas&#8221; &#8211; bahkan (maaf) pembawa sial. Orang-orang melayangkan kembali ingatan ke tahun-tahun awal masa kepemimpinannya. Indonesia, dalam hal ini Aceh dan Nias, dihajar gempa dan tsunami. Ribuan mati. Ribuan kehilangan tempat tinggal. Kerugian materil entah berapa triliun. Dan setelah itu, bencana tak juga berhenti. Bencana sudah seperti tetangga sebelah rumah, yang sewaktu-waktu dapat datang bertandang.</p>
<p>Tentu saja pandangan seperti ini konyol belaka. Ingmar Bergman, dalam Tera Ketujuh, film yang dibuatnya pada tahun 1957, menyimpulkan, kematian adalah kekerasan dan atau kelembutan (saat ia datang) dari luar diri. Kematian merupakan semacam kehendak yang tak dapat ditolak. Dan Antonius Block, tokoh dalam film itu yang digambarkan Bergman sebagai kesatria yang baru kembali dari Perang Salib, sampai pada pemahamannya, bahwa seluruh hidup hanya horor tanpa makna.</p>
<p>Bergman, harus diakui, memang menyajikan pemahaman tentang mati dengan terlalu filosofis. Tetapi pada intinya sederhana saja, tidak ada berubah sejak dipelajari pada tingkat madrasah ibtidaiyah: kematian senyata-nyatanya hak prerogatif Allah. Tiada hubungannya dengan mitos.</p>
<p>Mitos ini pula yang dikedepankan Riri Riza, sebagai alasan mengapa dirinya, dan juga insan perfilman Indonesia lainnya, menolak undang-undang perfilman yang kemarin disyahkan DPR. Menurut Riri, kalimat menjadikan film Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri itu hanyalah mitos. Kalimat berbunga-bunga yang justru pada dasarnya merupakan serangan sebesar-besarkan terhadap kreativitas seni. Bahasa film sebagai bahasa seni, adalah universal. Jadi film adalah film, tak peduli ia berasal dari Hollywood, Bollywood, Hongkong, Jepang, Korea, Malaysia, atau Indonesia.</p>
<p>Konyolnya memang, maksud tersembunyi dari UU Perfilman ini sudah terungkap terlalu dini. Pada pasal 6 misalnya, disebutkan bahwa unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isian: a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, b. menonjolkan pornografi, c. memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, suku, antar ras dan antar golongan, d. menistakan, melecehkan dan atau menodai nilai-nilai agama, e.mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum dan atau f merendahkan harkat dan martabat manusia.</p>
<p>Jika melanggar, maka pemerintah, dalam hal ini kementerian kebudayaan dan pariwisata, memiliki hak (meski tidak disebutkan secara terang) untuk menunda ataupun menghentikan peredarannya. Bukankah ini mengingatkan kita pada zaman Harmoko?</p>
<p>(Sumber : http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=17416:tentang-kematian-dan-uu-perfilman&amp;catid=29:nasional&amp;Itemid=54)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ariefmipa.wordpress.com/233/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ariefmipa.wordpress.com/233/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ariefmipa.wordpress.com/233/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ariefmipa.wordpress.com/233/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ariefmipa.wordpress.com/233/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ariefmipa.wordpress.com/233/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ariefmipa.wordpress.com/233/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ariefmipa.wordpress.com/233/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ariefmipa.wordpress.com/233/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ariefmipa.wordpress.com/233/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ariefmipa.wordpress.com/233/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ariefmipa.wordpress.com/233/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ariefmipa.wordpress.com/233/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ariefmipa.wordpress.com/233/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ariefmipa.wordpress.com&amp;blog=3528239&amp;post=233&amp;subd=ariefmipa&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ariefmipa.wordpress.com/2009/10/21/jogja-netpac-asian-film-festival-jaff/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/809f77aacc86541b6447673273384bd6?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">independent film community</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
